Terbaru

6/recent/ticker-posts

RUU Sisdiknas menghapus Tunjangan Profesi Guru dan Dosen?


Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah masuk dalam prioritas perubahan dan telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, pemerintah bersama dengan DPR masih menerima dan menampung aspirasi publik tentang RUU Sisdiknas 2022 selama masih dalam penyusunan dan pembahasan. Maka dari itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah meluncurkan laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/ sebagai sarana penampung aspirasi publik.

Menurut Ina Liem, seorang pengamat pendidikan, seperti dikutip dari jawapos.com, saat ini masyarakat sudah bisa membaca dan memahami serta memberikan pendapat terhadap RUU Sisdiknas. Hal ini menurutnya merupakan sisi transparansi dari pemerintah yang sudah sangat terbuka dalam penyusunan undang-undang. Maka dari itu, masyarakat sebaiknya ikut berpartisipasi daripada hanya memberikan komentar negatif di media sosial.

“Bahkan dunia kerja pun bisa ikut mengajukan usulan agar output pendidikan kita sesuai dengan kebutuhan nyata di dunia kerja. Dari sisi transparansi, pemerintah sudah melakukan banyak hal yang tidak terpikirkan mayoritas bangsa dengan cerdas dan partisipatif,” kata Ina.

Kepala Badan Standar, Assesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberikan masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas serta naskah akademiknya.  Tujuannya adalah untuk menyusun draf sesuai dengan situasi dan potensi yang ada dilapangan. Hal ini juga telah sesuai dengan amanat perundangan terkait penyusunan undang-undang.

“Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” kata Anindito.

RUU Sisdiknas 2022 ini akan mencabut 3 Undang-undang sekaligus, yaitu:

  1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; dan
  3. Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Isu yang muncul dari penyusunan RUU Sisdiknas 2022 ini adalah tidak adanya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi Guru). Banyak pihak telah menyatakan ketidaksetujuannya terkait hal tersebut, termasuk PGRI pusat yang melakukan jumpa pers terkait hal tersebut. 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memastikan dalam RUU Sisdiknas guru mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun non ASN.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, " katanya dikutip dari Antara.

Post a Comment

0 Comments