Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) adalah nomor unik yang dikeluarkan khusus untuk tenaga kependidikan dalam lingkup perguruan tinggi. Fungsi dari NITK ini adalah untuk mengindeks tenaga kependidikan yang ada di perguruan tinggi sekaligus melihat potensi perguruan tinggi tersebut. Selain itu, dapat juga digunakan sebagai database untuk berbagai macam program yang ditujukan kepada tenaga kependidikan melalui perguruan tingginya.
Adapun syarat-syarat pengajuan NITK yaitu sebagai berikut:
- Pas Foto
- Ijazah
- KTP
- Kartu Keluarga
- SK Yayasan
- SK Penempatan dari Perguruan Tinggi
Berkas-berkas diatas disiapkan dalam bentuk scan asli dengan format PDF, kecuali Pas Foto, boleh dalam format gambar seperti JPEG.
Selain berkas tersebut, tenaga kependidikan yang mengajukan NITK juga harus menyiapkan data berikut:
- Alamat email aktif
- Nomor handphone aktif
- Data tahun masuk dan tahun lulus Perguruan Tinggi (SMA, D3, dan/atau S1)
Baca juga: Syarat pengajuan NIDN/NIDK
0 Comments