Terbaru

6/recent/ticker-posts

Syarat Pengajuan NIDN dan NIDK



Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) merupakan salah satu tolak ukur untuk menghitung rasio perbandingan dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi. Kedua nomor tersebut diterbitkan oleh Kementerian sebagai nomor induk dosen yang akan terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI).

Setelah mendapatkan NIDN atau NIDK, seorang dosen akan berhak mendapatkan kredit untuk selanjutnya mengajukan Jabatan Akademik. Kemudian, setelah mendapatkan Jabatan Akademik, dosen juga akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi sertifikasi dosen.

Baca juga: Syarat Pengajuan NITK

Lalu apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dosen untuk pengajuan NIDN dan NIDK tersebut? Berikut adalah syarat-syaratnya:

--- 

1) Syarat Pengajuan NIDN

Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) ditujukan untuk dosen tetap yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain. NIDN dapat diajukan untuk dosen yang berusia paling tinggi 58 tahun. Selanjutnya dengan memiliki NIDN, Dosen dapat mengajukan Jabatan Akademik dan Inpassing. Adapun batas usia dosen untuk menyandang NIDN adalah hingga usia 65 tahun, tapi jika sudah berjabatan akademik guru besar/profesor akan diperpanjang hingga usia 70 tahun.

Persyaratan Administrasi Usulan NIDN

Untuk memudahkan operator dalam pengajuan usulan NIDN, silahkan siapkan berkas dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Scan KTP asli dan KK asli
  2. Foto 4×6 berwarna
  3. Scan SK dosen tetap asli/fotokopi dilegalisir
  4. Scan Ijazah Asli (S1, S2, dan S3 jika ada) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) atau fotokopi dilegalisir
  5. Scan Transkrip Nilai Asli (S1, S2, dan S3 jika ada) atau fotokopi dilegalisir
  6. Scan Surat Keterangan Sehat Rohani
  7. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani
  8. Scan Surat Keterangan Bebas Narkotika
  9. Scan Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  10. Scan Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma PT
  11. Scan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak Kerja bermaterai
  12. Scan Surat Keputusan Homebase Dosen Tetap Yayasan
  13. Scan Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi)

Semua dokumen persyaratan administrasi harus dipindai (scan) dengan jelas dan bisa terbaca dalam format jpeg atau pdf dengan ukuran file maksimum 500KB.

--- 

2) Syarat Pengajuan NIDK

Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) ditujukan untuk dosen tidak tetap yang bekerja paruh waktu, atau dosen yang menjadi pegawai tetap (penuh waktu) di instansi lain tapi diangkat sebagai dosen di perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.

Masa Perolehan dan Berlakuknya NIDK adalah sebagai berikut.

Usia Paling Tinggi saat didaftarkan NIDK:

  1. PNS, TNI, POLRI, Peneliti, Perekayasa, Praktisi : 64 Tahun
  2. Dosen purna tugas : 65 – 69 tahun
  3. Profesor Purna Tugas : 70 – 78 Tahun

Akhir usia mendapatkan NIDK

  1. Non-profesor 65 tahun
  2. Dosen purna tugas : 70 tahun
  3. Profesor purna tugas : 79 tahun

Persyaratan Administrasi Usulan NIDK

Untuk memudahkan operator dalam pengajuan usulan NIDK, silahkan siapkan berkas dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Scan KTP asli dan KK asli
  2. Foto 4×6 berwarna
  3. Scan SK Dosen/Instruktur/Tutor
  4. Scan SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri) asli/fotokopi dilegalisir
  5. Scan Ijazah lengkap (S1, S2, dan S3 jika ada) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli/fotokopi dilegalisir
  6. Scan Transkrip Nilai Asli (S1, S2, dan S3 jika ada) atau fotokopi dilegalisir
  7. Scan Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja
  8. Scan Surat Keterangan Sehat Rohani
  9. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani
  10. Scan Surat Keterangan Bebas Narkotika
  11. Scan Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  12. Scan Surat Izin dari Instansi Induk (Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif), jika dosen sudah pensiun, harap lampirkan SK Pensiun
  13. Scan Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi)
Semua dokumen persyaratan administrasi harus dipindai (scan) dengan jelas dan bisa terbaca dalam format jpeg atau pdf dengan ukuran file maksimum 500KB.
--- 


Post a Comment

0 Comments