Terbaru

6/recent/ticker-posts

Apa saja syarat pengajuan Jabatan Akademik Dosen?



Saat ini seluruh dosen sudah diwajibkan untuk memiliki kualifikasi yang baik, mulai dari kualifikasi pendidikan S2, kesehatan jasmani & rohani, bebas narkoba, dan lain sebagainya. Semua itu merupakan syarat awal penerimaan dosen. Tentunya, semua perguruan tinggi memiliki persyaratan tersendiri untuk dosen-dosen yang melamar. Namun pada umumnya tidak jauh berbeda.

Nah, Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ataupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ternyata memiliki Jenjang Jabatan Akademik yang harus dipenuhi. Jenjang Jabatan ini mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar/Profesor. Untuk memenuhi jenjang jabatan akademik tersebut, maka dosen harus memenuhi persyaratan-persyaratan. 

Berikut ini syarat pengajuan Jabatan Akademik untuk Dosen.

  • SK Dosen Tetap
  • Ijazah Terakhir
  • Akreditasi Ijazah Terakhir
  • Abstrak Tesis/Disertasi
  • SK Tugas Belajar (Jika sedang menempuh pendidikan)
  • SK Izin Belajar (Jika sedang menempuh pendidikan)
  • SK Pengaktifan kembali setelah tugas/izin belajar
  • PAK dan SK Kenaikan Pangkat terakhir
  • Surat Keterangan Melaksanakan Penelitian
  • Surat Keterangan Melaksanakan Pengabdian
  • Lembar Pernyataan Hasil Validasi Karya Ilmiah
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (2 Tahun)
  • Laporan/Bukti melaksanakan penelitian
  • Laporan.Bukti melaksanakan pengabdian
  • Sertifikat, SK panitia, SK jabatan, dan lainnya sebagai penunjang
Secara umum, itulah syarat-syarat pengajuan JJA bagi dosen. Setelah semua dokumen lengkap, maka akan dilakukan Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh pihak yang berwenang di Perguruan Tinggi dan Kementerian. Jika angka kredit yang dikumpulkan cukup, maka dosen akan mendapatkan jabatan akademik yang sesuai.

Post a Comment

0 Comments