Dalam rangka meningkatkan mutu layanan dan untuk efektifitas pengusulan jenjang jabatan akademik dosen melalui aplikasi SIKITO, maka Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II akan menerapkan kebijakan baru terkait prosedur dalam proses pengusulan. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II akan memberlakukan periode buka-tutup untuk pengusulan jenjang jabatan akademik dosen melalui SIKITO. Terkait hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan halhal sebagai berikut,
- pada tahun 2024 pengusulan Periode I akan dibuka tanggal 20 Mei s.d 31 Mei 2024;
- proses verifikasi dan penilaian usulan jabatan akademik dosen oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II akan mulai dilakukan dari tanggal 1 Juni 2024;
- usulan yang telah diajukan oleh pimpinan PT sebelum diberlakukan kebijakan pengusulan periode I, akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II akan menginformasikan pengusulan jabatan fungsional dosen periode berikutnya melalui surat edaran pada laman http://lldikti2.kemdikbud.go.id; 5
- selama periode pengusulan ditutup, dosen tetap bisa menginput kinerja yang akan dinilai melalui aplikasi SIKITO, namun tidak bisa diajukan sebelum dibukanya masa periode penilaian berikutnya;
- pimpinan perguruan tinggi mempunyai kewajiban menjamin kesesuaian antara pendidikan (kualifikasi pendidikan terakhir), karya ilmiah, dan bidang ilmu penugasan yang diusulkan dalam mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional/pangkat dosen;
- apabila hasil verifikasi LLDIKTI Wilayah II masih terdapat kesalahan atau kekurangan dokumen dalam usulan kenaikan jabatan fungsional pada aplikasi SIKITO baik pada data profil/ berkas pendukung/ berkas bidang B/ berkas bidang C/ berkas bidang D dan atau berkas bidang E, maka usulan tersebut akan kami tolak dengan status “dikembalikan ke dosen”. Usulan yang telah diperbaiki oleh dosen pengusul harus diverifikasi kembali mulai dari ketua program studi sampai dengan pimpinan perguruan tinggi dengan melengkapi surat pengantar yang baru disertai dengan dokumen pendukung lainnya sesuai catatan perbaikan. Usulan yang telah diperbaiki sesuai catatan dan diajukan kembali akan terhitung sebagai Usulan Baru (bukan perbaikan), maka Dosen, Kaprodi, TPAK PT, dan Pimpinan Perguruan Tinggi harap memeriksa dengan teliti sebelum diajukan ke LLDIKTI Wilayah II untuk meminimalisir pengembalian;
- dosen pengusul dan stakeholder di perguruan tinggi diharapkan mencermati lebih teliti dan memahami beberapa informasi tambahan (terlampir) agar proses usulan melalui aplikasi SIKITO menjadi lebih efektif.
Informasi lebih lengkap unduh disini
0 Comments